Nasional

Pasutri di Jember Diduga Perdagangkan 7 Anak di Bawah Umur, Terungkap setelah Korban Kabur ke Terminal Bungurasih

Fazlur Rahman 19 Oktober 2026 2 penayangan

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan pasangan suami istri asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengungkap dugaan eksploitasi terhadap tujuh perempuan di bawah umur. Kedua tersangka berinisial WJ (37) dan suaminya, IM (52), diduga memperdagangkan para korban untuk melayani pria hidung belang.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan tujuh korban dalam perkara tersebut berusia antara 13 hingga 17 tahun. Mereka diketahui berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Kasus ini diduga bermula pada September 2026, ketika salah satu tersangka yang berdomisili di Jawa Tengah merekrut sejumlah perempuan di bawah umur dari lingkungan tempat tinggalnya. Para korban ditawari pekerjaan sebagai karyawan di tempat hiburan malam milik tersangka yang berada di wilayah Kabupaten Jember.

Tawaran pekerjaan tersebut diduga menyasar remaja yang telah putus sekolah dan berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Kondisi tersebut membuat para korban berada dalam situasi rentan terhadap bujuk rayu tawaran pekerjaan, terlebih ketika mereka membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Namun, pekerjaan yang ditawarkan itu diduga tidak sesuai dengan kenyataan. Berdasarkan keterangan kepolisian, para korban justru diduga dieksploitasi untuk melayani laki-laki yang menggunakan jasa mereka. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap bagaimana para korban direkrut, dibawa ke Jember, dan kemudian dieksploitasi.

Perkara ini mulai terungkap setelah empat korban berhasil melarikan diri dan menuju Terminal Purabaya atau Terminal Bungurasih di Sidoarjo pada Minggu (4/10/2026). Pelarian tersebut menjadi titik penting yang membuka jalan bagi aparat untuk mengetahui dugaan eksploitasi yang mereka alami.

Dalam proses pelarian itu, para tersangka disebut sempat mengejar korban hingga ke terminal. Situasi tersebut kemudian diketahui oleh salah seorang petugas terminal. Petugas itu mengamankan para korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Langkah petugas terminal menjadi bagian penting dalam penyelamatan para korban. Dengan adanya laporan tersebut, aparat dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan mengenai perekrutan dan kondisi para perempuan di bawah umur itu.

Terungkapnya kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap kemungkinan masih adanya korban lain yang belum teridentifikasi. Penyidik Polda Jawa Timur saat ini masih mengembangkan perkara untuk menelusuri seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jumlah keuntungan yang diduga diperoleh para tersangka dari eksploitasi tersebut.

Penyidik juga perlu mendalami peran masing-masing tersangka, mulai dari proses perekrutan korban, pengelolaan tempat hiburan malam, hingga dugaan penyaluran korban untuk melayani pelanggan. Pendalaman tersebut diperlukan untuk membangun gambaran utuh mengenai pola operasi yang diduga digunakan dalam perkara ini.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan terkait tindak pidana kekerasan seksual. Penerapan pasal-pasal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan dapat dimanfaatkan sebagai pintu masuk untuk mengeksploitasi anak dan remaja, terutama mereka yang menghadapi keterbatasan ekonomi atau telah putus sekolah. Perekrutan dengan janji pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan perlu diwaspadai, terlebih jika calon pekerja masih berusia di bawah 18 tahun dan tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai jenis pekerjaan serta kondisi kerjanya.

Selain proses hukum, perlindungan terhadap para korban juga menjadi hal yang penting. Anak-anak yang diduga mengalami eksploitasi membutuhkan pendampingan psikologis, perlindungan identitas, serta dukungan sosial agar dapat menjalani pemulihan tanpa menghadapi tekanan atau stigma dari lingkungan sekitar.

Keberhasilan empat korban melarikan diri dan mendapatkan pertolongan di Terminal Bungurasih menunjukkan pentingnya respons cepat ketika ditemukan anak atau remaja dalam situasi yang mencurigakan. Pelaporan kepada petugas berwenang dapat membantu menghentikan dugaan eksploitasi dan membuka peluang untuk menyelamatkan korban lainnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban tambahan dan besaran keuntungan yang diduga diperoleh tersangka. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh sekaligus memastikan para korban memperoleh perlindungan yang dibutuhkan.

Topik

Memuat tag...