Keuangan

Strava Premium Kena PPN 11%, DJP Tambah Daftar Pemungut Pajak Digital Baru

Devi Sry Atmaja 03 Juli 2026 2 penayangan

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kali ini, aplikasi pelacak kebugaran berbasis GPS asal Amerika Serikat, Strava

, resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN. Akibatnya, biaya langganan Strava Premium bagi pengguna di Indonesia otomatis bertambah sebesar 11%.

Selain Strava, DJP juga menunjuk enam entitas digital lainnya sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Kling Al, Law School Admission Council, dan PLAUD LLC

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, konten kreator, desain, pendidikan daring, hingga kecerdasan buatan (AI). Penunjukan ini mencerminkan semakin luasnya ekosistem bisnis digital yang diawasi DJP.

“Penunjukan yang kian beragam ini mencerminkan makin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring berkembangnya model bisnis digital,” ujar Inge.

Hingga 31 Mei 2026, tercatat 233 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total mencapai Rp40,55 triliun. Angka ini terus meningkat tajam dari tahun ke tahun degan rincinan, tahun 2020 mencapai Rp731,4 miliar, tahun 2025 mencapai Rp10,32 triliun, dan tahun 2026 (hingga Mei) mencapai Rp4,88 triliun

Peningkatan signifikan ini menunjukkan keberhasilan DJP dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor digital yang tumbuh pesat.

Inge menegaskan bahwa DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis baru untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan pajak antara pelaku usaha konvensional dan digital, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara di era ekonomi digital.

Topik

Memuat tag...