Nasional

Buya di Bogor Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati, Modus Bekam untuk Kelabui Korban

Devi Sry Atmaja 03 Juli 2026 4 penayangan

BOGOR

Kasus yang terjadi pada November 2024 tersebut kini tengah ditangani penyidik setelah korban akhirnya berani melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat korban mengikuti kegiatan belajar kitab kuning bersama pelaku di teras rumah. Setelah proses pembelajaran selesai, korban mengeluhkan kakinya mengalami kesemutan.

Mendengar keluhan tersebut, pelaku meminta korban agar tidak kembali ke asrama. Dengan alasan ingin memeriksa kondisi korban, pelaku kemudian mendekati dan melihat bagian tubuh korban.

Dalam situasi itu, korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual. Korban sempat melakukan penolakan atas perlakuan yang diterimanya, namun pelaku kembali membujuk korban dengan dalih memberikan pengobatan.

"Selanjutnya, N menawarkan untuk membekam bagian tubuh korban yang masih sakit akibat pernah terjatuh," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Korban yang mempercayai pelaku akhirnya menyetujui tindakan bekam tersebut. Namun, alih-alih mendapatkan pengobatan, korban diduga kembali mengalami tindakan yang mengarah pada pencabulan.

Polisi mengungkapkan, korban tidak langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain. Rasa takut, terkejut, serta posisi pelaku sebagai figur yang dihormati di lingkungan pondok pesantren diduga menjadi alasan korban memilih untuk memendam peristiwa tersebut selama beberapa waktu.

Setelah keberanian korban muncul dan laporan disampaikan kepada aparat penegak hukum, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan N alias Buya sebagai tersangka.

Hingga saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang mengalami perlakuan serupa. Penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk lembaga pendidikan maupun keagamaan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan seksual, sehingga proses hukum dapat berjalan dan korban memperoleh perlindungan yang semestinya.

Penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung.

Topik

Memuat tag...