Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar di Sidang Tipikor
Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini menyita perhatian publik karena menyeret mantan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut dalam dugaan korupsi besar-besaran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa Hery Susanto menerima suap berupa uang tunai dan satu unit rumah dengan nilai total mencapai Rp4,85 miliar. Penerimaan tersebut diduga terkait dengan tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025, khususnya saat ia menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Menurut dakwaan jaksa, Hery diduga menggunakan kewenangannya untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap beberapa perusahaan tambang nikel. Perbuatan tersebut diduga dilakukan agar laporan hasil pemeriksaan (LHP) atau laporan hasil analisis pemeriksaan menguntungkan pihak swasta yang bersangkutan. Jaksa menilai tindakan ini melanggar ketentuan perundang-undangan, kode etik Ombudsman, serta prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kasus ini bermula saat Hery Susanto masih aktif sebagai Komisioner Ombudsman. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka pada April 2026, hanya beberapa waktu setelah ia dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031. Akibat perkara ini, Majelis Etik Ombudsman RI memberhentikan Hery tidak dengan hormat dari jabatannya.
Dalam sidang perdana kemarin, Hery Susanto membantah seluruh dakwaan jaksa. Ia menyatakan tidak pernah menerima suap dalam bentuk uang maupun aset rumah sebagaimana yang didakwakan. Bahkan, disebutkan bahwa Hery menggunakan beberapa nama samaran seperti “Komandante” hingga “John Lennon” dalam komunikasi terkait perkara ini.
Kasus ini menjadi pukulan berat bagi citra Ombudsman RI sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman RI sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan menegaskan bahwa perkara ini berasal dari periode sebelumnya, serta berkomitmen untuk tetap menjaga integritas lembaga.
Sidang selanjutnya akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan besar pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di lembaga-lembaga pengawas negara yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.