Politik

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Dugaan Suap, Gratifikasi hingga Pemerasan Perangkat Desa

Fazlur Rahman 21 September 2026 2 penayangan

Bupati Pati nonaktif Sudewo menghadapi tuntutan pidana 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret dua rangkaian kasus sekaligus. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut denda Rp300 juta, uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Greafik Loserte dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026). Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan perkara pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sudewo terbukti menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2021–2022 dan kemudian sebagai Bupati Pati. Pada perkara yang berkaitan dengan DJKA, jaksa menilai Sudewo menerima uang suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar.

Jaksa juga menguraikan dugaan keterlibatan Sudewo dalam pengaturan proyek di lingkungan DJKA. Dalam persidangan, penuntut umum menyebut terdapat kerja sama antara Sudewo dan sejumlah pihak di DJKA untuk mengatur proses lelang agar proyek dimenangkan perusahaan yang telah ditentukan sejak awal.

Rangkaian perkara kedua berkaitan dengan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam perkara ini, jaksa menilai Sudewo menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak lain melalui dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

KPK sebelumnya menyebut perkara tersebut melibatkan sejumlah kepala desa. Dalam tuntutan yang dibacakan di pengadilan, jaksa menyebut tiga kepala desa, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan, turut menjadi terdakwa dalam perkara pemerasan tersebut. Barang bukti yang diamankan dari rangkaian perkara ini disebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar.

Jika tuntutan jaksa dikabulkan, Sudewo tidak hanya menghadapi hukuman penjara. JPU meminta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 100 hari. Jaksa juga membebankan uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jaksa kemudian meminta hukuman tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Masa tersebut dihitung setelah Sudewo selesai menjalani pidana pokok apabila tuntutan tersebut nantinya dikabulkan oleh majelis hakim. JPU mendasarkan tuntutan tambahan tersebut pada ketentuan pidana tambahan dalam peraturan pemberantasan korupsi dan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Jaksa menilai perkara yang menjerat Sudewo memiliki dampak terhadap kepercayaan publik. Dalam perkara pemerasan perangkat desa, penuntut umum menyatakan tindakan terdakwa berdampak terhadap masyarakat serta dinilai mencederai kepercayaan terhadap lembaga negara dan pemerintah daerah.

Namun, tuntutan jaksa tersebut mendapat bantahan langsung dari Sudewo. Seusai persidangan, ia menyatakan tidak pernah menerima uang dari dua perkara yang menjeratnya.

Menurut Sudewo, keterangan para saksi dalam persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana kepadanya. Ia bahkan menyatakan tidak ada uang satu rupiah pun yang diterimanya dari rangkaian perkara tersebut. Bantahan itu menjadi bagian dari pembelaan terdakwa yang selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan.

“Fakta persidangan terhadap dua kasus ini, DJKA dan perangkat desa, dari keterangan semua saksi tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana Rp1 pun dengan saya,” kata Sudewo seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).

Sudewo juga menilai tuntutan JPU belum mempertimbangkan seluruh fakta yang menurutnya muncul selama persidangan. Ia menegaskan bahwa proses pembuktian masih berjalan dan dirinya akan menyampaikan argumentasi lebih lanjut melalui nota pembelaan atau pleidoi.

Dengan dibacakannya tuntutan, perkara Sudewo kini memasuki tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Jaksa telah menyampaikan konstruksi hukum dan tuntutan pidana, sementara pihak terdakwa memperoleh kesempatan untuk menanggapi melalui pembelaan.

Dalam hukum pidana, tuntutan jaksa bukanlah putusan akhir. Penilaian mengenai apakah Sudewo terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, pendapat para pihak, serta pembelaan terdakwa.

Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembelaan. Berdasarkan laporan persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk menyampaikan pleidoi sebelum proses perkara berlanjut ke tahap berikutnya.

Kasus yang dihadapi Sudewo menarik perhatian karena menyatukan dua periode penting dalam perjalanan kariernya. Jaksa mengaitkan perkara pertama dengan saat Sudewo masih menjadi anggota Komisi V DPR RI yang membidangi sejumlah urusan infrastruktur dan perhubungan, sedangkan perkara kedua berkaitan dengan kewenangannya setelah menjabat sebagai Bupati Pati.

Dua perkara tersebut sekaligus menggambarkan luasnya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menjadi dasar tuntutan KPK. Di satu sisi, jaksa menyoroti dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pemerintah pusat. Di sisi lain, penuntut umum menguraikan dugaan pemerasan yang berkaitan langsung dengan proses pengisian perangkat desa di tingkat daerah.

Nilai tuntutan uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar juga menunjukkan bahwa jaksa tidak hanya mengejar pidana badan. Pemulihan aset menjadi bagian dari tuntutan untuk mengembalikan kerugian atau keuntungan yang menurut penuntut umum berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.

Sementara itu, permintaan pencabutan hak dipilih selama lima tahun menjadi salah satu bagian paling menonjol dalam tuntutan. Apabila dikabulkan, hukuman tersebut baru berlaku setelah Sudewo menyelesaikan pidana pokoknya, sesuai formulasi tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan.

Kini, bola berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Setelah mendengar tuntutan dan pembelaan terdakwa, hakim akan menilai seluruh fakta dan alat bukti sebelum menentukan putusan.

Perjalanan perkara Sudewo pun masih belum selesai. Tuntutan 8,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,67 miliar, dan pencabutan hak dipilih lima tahun merupakan permintaan jaksa, bukan vonis akhir. Jawaban mengenai terbukti atau tidaknya seluruh dakwaan akan ditentukan dalam putusan pengadilan setelah seluruh proses persidangan dilalui.

Topik

Memuat tag...