Nasional

TAUD Desak Ombudsman Periksa Dugaan Maladministrasi Polda Metro Jaya dalam Kasus Andrie Yunus

Devi Sry Atmaja 09 September 2026 2 penayangan

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Desakan tersebut disampaikan karena hingga Senin (7/9/2026), TAUD menilai belum terdapat perkembangan signifikan dalam proses pengusutan perkara yang telah berjalan sebelumnya. Mereka mempertanyakan progres penyidikan dan meminta adanya pengawasan terhadap proses penanganan laporan kepolisian tersebut. TAUD menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dua laporan kepolisian, yakni Laporan Model A dan Laporan Model B. Dalam Laporan Model A, TAUD menyatakan proses hukum telah mendapatkan putusan praperadilan pada Juni 2026 yang memerintahkan agar penyidikan dilanjutkan.

Sementara itu, dalam Laporan Model B, polisi disebut telah melayangkan panggilan kepada anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang disebut sebagai terduga pelaku. Namun, menurut TAUD, pihak yang dipanggil tersebut belum hadir untuk menjalani pemeriksaan. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan TAUD mempertanyakan perkembangan penanganan perkara. Mereka menilai kepolisian perlu memberikan kejelasan mengenai proses penyidikan dan langkah hukum yang telah dilakukan terhadap laporan tersebut.

“Apabila laporan kepolisian ini tidak kunjung ada perkembangan, tidak kunjung ada progres, dapat kami katakan bahwa kepolisian bukan lagi sebagai penegak hukum, namun tidak lebih sebagai pelanggeng impunitas,” ucap kuasa hukum TAUD, Gema Gita Persada.

TAUD menilai pengawasan dari lembaga eksternal diperlukan apabila proses penanganan laporan dinilai berjalan lambat. Mereka mendorong Ombudsman RI memeriksa apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam proses penanganan perkara oleh aparat kepolisian. Desakan tersebut mencuat setelah Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengeluarkan putusan banding pada Jumat (4/9/2026). Dalam putusan tersebut, pengadilan militer membatalkan keputusan pemecatan terhadap dua prajurit BAIS TNI yang sebelumnya dijatuhi sanksi dalam perkara terkait.

Putusan tersebut kemudian kembali menjadi perhatian dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. TAUD meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan dan tidak berhenti meskipun terdapat perkembangan dalam proses peradilan militer. Bagi TAUD, penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Mereka juga meminta agar setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dapat diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan seorang aktivis lembaga masyarakat sipil. Perkara tersebut juga mendapat sorotan karena adanya dugaan keterlibatan anggota institusi militer yang kini proses hukumnya turut menjadi perhatian. TAUD menilai lambannya perkembangan perkara berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, mereka mendorong adanya kepastian mengenai status penyidikan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah dipanggil, serta langkah lanjutan yang akan ditempuh penyidik. Sementara itu, dugaan maladministrasi yang disampaikan TAUD masih merupakan tudingan dari pihak pelapor dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Ombudsman RI nantinya dapat menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi berdasarkan kewenangan dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Demikian pula dengan status pihak yang disebut sebagai terduga pelaku. Penetapan maupun pembuktian keterlibatan seseorang dalam perkara pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. TAUD berharap proses penanganan perkara dapat segera menunjukkan perkembangan yang jelas. Mereka menilai kepastian hukum penting bagi korban maupun masyarakat agar perkara tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Dengan adanya desakan kepada Ombudsman RI dan sorotan terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta, penanganan kasus Andrie Yunus kembali menjadi perhatian. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari kepolisian dan lembaga terkait dalam memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Topik

Memuat tag...