Tiga Anggota DPRD Gerindra Diamankan dalam Kasus Narkoba, Mahkamah Partai Siapkan Sanksi
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur memasuki babak baru. Ketiga legislator yang merupakan kader Partai Gerindra itu diamankan bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Tiga anggota DPRD tersebut masing-masing Muhammad Ukasyah Ali Murtadho atau UAM dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo. Asrila juga diketahui menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.
Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkoba di salah satu kamar hotel. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati delapan orang berada di dalam kamar tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut. Polisi menyatakan seluruh orang yang diamankan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik klip bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap atau bong, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, tujuh dari delapan orang yang diamankan dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi. Sementara seorang berinisial N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi. Polisi juga menyebut N mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap delapan orang tersebut. Menurut keterangan Polrestabes Surabaya, jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga proses terhadap kedelapan orang itu ditempuh melalui mekanisme restorative justice dan rehabilitasi. Mereka juga menjalani pemeriksaan di BNN Kota Surabaya.
Perkembangan tersebut kemudian menjadi perhatian Partai Gerindra karena tiga orang yang diamankan merupakan kader sekaligus anggota DPRD aktif. DPD Gerindra Jawa Timur menyatakan telah menyiapkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran tersebut, tetapi keputusan mengenai bentuk sanksi berada di tangan Mahkamah Partai.
Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Hidayat, mengatakan pihaknya hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Adapun keputusan akhir mengenai sanksi akan ditentukan oleh Mahkamah Partai di tingkat pusat.
"Kami hanya merekomendasikan, nanti sanksi yang menjatuhkan dari mahkamah partai," kata Hidayat.
Menurut Hidayat, dugaan penyalahgunaan narkotika masuk dalam kategori pelanggaran berat berdasarkan aturan internal Gerindra. Ia menyebut setiap kader telah mengucapkan sumpah yang melarang penggunaan narkotika dalam bentuk apa pun.
"Ada sumpah kader yang jelas dilarang memakai segala bentuk narkotika jenis apa pun. Seharusnya memang masuk pelanggaran berat," ujar Hidayat.
Meski demikian, ketika ditanya mengenai kemungkinan ketiga kader tersebut diberhentikan dari partai, Hidayat tidak memberikan kepastian. Ia kembali menegaskan bahwa kewenangan menjatuhkan sanksi berada pada Dewan Pimpinan Pusat melalui Mahkamah Partai.
"DPP, Mahkamah Partai yang akan memutuskan sanksinya," tegasnya.
Sikap tersebut menjadi penting karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice di kepolisian tidak secara otomatis menghapus persoalan internal partai. Hidayat menyebut hasil proses hukum di kepolisian akan menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Partai dalam menentukan langkah terhadap ketiga kader tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah juga menyatakan partai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia mengatakan apabila seorang kader terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, partai memiliki mekanisme untuk mengambil tindakan organisasi, termasuk kemungkinan pemberhentian.
Di tingkat daerah, respons terhadap kasus tersebut juga masih berhati-hati. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang, misalnya, menyatakan masih menunggu informasi resmi dari kepolisian terkait Muhammad Ukasyah Ali Murtadho. Lembaga tersebut belum mengambil kesimpulan karena informasi yang beredar sebelumnya berasal dari pemberitaan dan terdapat sejumlah perbedaan detail.
Sementara itu, DPC Gerindra Situbondo juga mengaku belum menerima konfirmasi resmi dari kepolisian mengenai Afif Reza Rimunda. Ketua DPC Gerindra Situbondo Hambali mengatakan apabila informasi tersebut benar, pihaknya menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Ia juga menyebut keberadaan Afif di Surabaya tidak berkaitan dengan agenda partai maupun DPRD Situbondo.
Kasus ini kini berjalan di dua jalur sekaligus. Dari sisi hukum, delapan orang yang diamankan menjalani proses sesuai mekanisme yang diterapkan kepolisian, termasuk pemeriksaan dan rehabilitasi. Sementara dari sisi organisasi, tiga anggota DPRD yang merupakan kader Gerindra menghadapi proses internal partai yang akan menentukan ada atau tidaknya sanksi.
Dengan posisi perkara yang masih dalam proses, status ketiga legislator tersebut perlu dibedakan antara dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika dan keputusan organisasi partai. Hingga saat ini, Gerindra menyatakan keputusan mengenai sanksi belum dijatuhkan dan masih menjadi kewenangan Mahkamah Partai.