Yusril Sebut Penyidik Dalami Dugaan Upaya Melumpuhkan Presiden Prabowo dalam Kasus Penyadapan Ilegal
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami kemungkinan adanya tujuan untuk melumpuhkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Yusril mengatakan, dugaan tersebut muncul seiring pengembangan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyadapan dan intersepsi elektronik terhadap Presiden. Menurutnya, penyidik kini tidak hanya berfokus pada tindakan penyadapan, tetapi juga menelusuri motif serta tujuan di balik aktivitas tersebut.
“Kalau dikatakan (untuk) membunuh, ya tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami oleh para penyidik Bareskrim saat ini,” kata Yusril dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (4/11).
Ia menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimana hasil penyadapan digunakan dan apakah terdapat tujuan tertentu yang lebih luas dari sekadar melakukan intersepsi komunikasi elektronik. Dengan demikian, penyidik berupaya mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan arah tindakan para pihak yang diduga terlibat.
Pada tahap awal, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Namun, dalam perkembangan penyidikan, muncul indikasi yang menurut Yusril mengarah pada dugaan upaya membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Yusril menyebut, dugaan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 191 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, maupun menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa kemungkinan penerapan pasal tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Artinya, belum ada kesimpulan final bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan bagian dari tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 KUHP Nasional.
Pendalaman terhadap motif dan tujuan penyadapan menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi hukum perkara tersebut. Penyidik perlu mengumpulkan dan menguji bukti untuk memastikan apakah tindakan yang diduga dilakukan para pihak hanya berkaitan dengan pelanggaran penyadapan dan akses elektronik atau memiliki tujuan lain sebagaimana sedang ditelusuri.
Pernyataan Yusril ini menambah dimensi baru dalam perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Namun, dugaan adanya upaya melumpuhkan kepala negara masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.