Nasional

Abdul Mu’ti Terbitkan Aturan KKRI, Ekskul Bela Negara untuk Siswa SMA Ternyata Tidak Wajib

Fazlur Rahman 23 September 2026 2 penayangan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menerbitkan aturan baru mengenai pembinaan kesadaran bela negara melalui kegiatan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di jenjang pendidikan menengah. Meski membawa misi penguatan karakter kebangsaan dan kesadaran bela negara, kegiatan tersebut ditegaskan bukan ekstrakurikuler yang wajib diikuti seluruh siswa.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah. Keputusan tersebut ditetapkan pada 5 Mei 2026 dan menjadi pedoman penyelenggaraan kegiatan KKRI di satuan pendidikan jenjang menengah.

Abdul Mu’ti menegaskan, KKRI ditempatkan sebagai salah satu pilihan kegiatan ekstrakurikuler yang dapat diselenggarakan sekolah. Artinya, murid tidak diwajibkan mengikuti program tersebut dan memiliki pilihan untuk menentukan kegiatan yang ingin diikuti sesuai minat maupun keputusan masing-masing.

“Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya pramuka, selain pramuka tidak wajib,” kata Abdul Mu’ti saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Ia juga menegaskan bahwa keputusan untuk mengikuti KKRI berada di tangan siswa. Dengan status sebagai kegiatan pilihan, sekolah tidak dapat secara otomatis mengharuskan seluruh peserta didik untuk masuk ke dalam program tersebut.

“Ya muridnya (yang memilih), namanya pilihan,” ujar Abdul Mu’ti.

Penjelasan tersebut sekaligus memberi gambaran mengenai posisi KKRI dalam kegiatan pendidikan di sekolah. Program ini tidak ditempatkan sebagai mata pelajaran baru ataupun kegiatan yang menggantikan pembelajaran reguler, melainkan sebagai salah satu wadah ekstrakurikuler untuk pengembangan karakter dan kesadaran kebangsaan.

Dalam aturan tersebut, KKRI diarahkan menjadi wadah pembinaan kesadaran bela negara dan penumbuhan karakter kebangsaan bagi peserta didik. Tujuannya antara lain membentuk generasi muda yang memiliki rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesetiaan kepada Pancasila, semangat rela berkorban bagi bangsa dan negara, serta kemampuan awal bela negara.

Konsep tersebut sejalan dengan kerangka pembinaan kesadaran bela negara yang selama ini menjadi bagian dari kebijakan pertahanan negara. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022, yang kemudian diubah melalui Permenhan Nomor 41 Tahun 2025, menempatkan pembinaan kesadaran bela negara sebagai upaya membentuk sikap mental dan karakter warga negara melalui lingkungan pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.

Dalam kerangka itu, nilai dasar bela negara tidak hanya berkaitan dengan aspek pertahanan dalam arti sempit. Pembinaan juga mencakup kecintaan terhadap tanah air, kesadaran sebagai bagian dari bangsa dan negara, kesetiaan terhadap Pancasila, kesediaan berkorban untuk kepentingan bangsa, serta kemampuan awal dalam melaksanakan bela negara.

KKRI kemudian menjadi salah satu bentuk pengintegrasian pembinaan tersebut melalui lingkungan sekolah. Pemerintah memosisikannya sebagai kegiatan yang dapat membantu membangun karakter peserta didik sekaligus mengenalkan nilai-nilai kebangsaan melalui aktivitas di luar pembelajaran kelas.

Karena berbentuk ekstrakurikuler, pelaksanaan KKRI juga tidak dibuat seragam sepenuhnya di seluruh sekolah. Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pelatih dan materi kegiatan akan menyesuaikan dengan pengelolaan di masing-masing satuan pendidikan.

“(Pelatih dan materi) nanti tergantung gurunya yang melakukan kegiatan,” ujar Mu’ti.

Dengan mekanisme tersebut, sekolah memiliki ruang untuk menyesuaikan penyelenggaraan kegiatan berdasarkan kondisi dan kebutuhan peserta didik. Pilihan materi maupun pola pembinaan dapat dikembangkan dalam kerangka pedoman yang telah ditetapkan pemerintah.

KKRI pada jenjang pendidikan menengah juga perlu dibedakan dari program yang sama sekali bersifat kemiliteran. Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan Kemendikdasmen, fokus kegiatan diarahkan pada pembinaan kesadaran bela negara dan karakter kebangsaan. Dengan demikian, tujuan utamanya berada pada pembentukan sikap, nilai, kedisiplinan, dan kesadaran sebagai warga negara.

Program ini secara khusus ditujukan untuk jenjang pendidikan menengah atau sederajat. Karena itu, ketentuan tersebut bukan program wajib bagi siswa sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama. Penjelasan pemerintah juga menyebut KKRI berlaku sebagai pilihan kegiatan pada tingkat SMA atau sederajat.

Kehadiran KKRI menambah pilihan aktivitas pengembangan diri bagi siswa di sekolah. Dalam praktiknya, kegiatan ekstrakurikuler memang dapat menjadi ruang bagi siswa untuk mengembangkan berbagai kemampuan yang tidak seluruhnya diperoleh melalui pembelajaran akademik di ruang kelas.

Melalui KKRI, kemampuan yang ingin dibangun pemerintah tidak hanya menyangkut pengetahuan mengenai negara dan kebangsaan, tetapi juga pembentukan karakter yang diharapkan tercermin dalam perilaku sehari-hari. Kesadaran terhadap lingkungan sosial, tanggung jawab sebagai warga negara, kedisiplinan, kerja sama, dan kepedulian terhadap kepentingan bersama menjadi bagian dari kerangka besar pembinaan karakter tersebut.

Pemerintah sebelumnya juga telah mengembangkan pembinaan KKRI bersama Kementerian Pertahanan. Pada Januari 2026, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut KKRI sebagai salah satu wadah strategis untuk menyiapkan generasi muda yang berkarakter, memiliki wawasan luas, loyal kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memiliki semangat kepemimpinan dan pengabdian.

Kolaborasi lintas kementerian itu menjadi salah satu konteks hadirnya aturan Kemendikdasmen mengenai KKRI. Dengan dimasukkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler sekolah, pembinaan kesadaran bela negara diarahkan untuk memiliki ruang yang lebih terstruktur di lingkungan pendidikan.

Meski demikian, status KKRI sebagai kegiatan pilihan menjadi poin penting dalam pelaksanaannya. Pemerintah tidak menetapkan seluruh siswa harus mengikuti kegiatan tersebut. Pilihan tetap berada pada peserta didik, sementara sekolah bertugas menyediakan dan mengelola kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegasan mengenai sifat sukarela itu menjadi penting karena istilah “bela negara” sering kali dipahami secara luas oleh masyarakat. Dalam konteks aturan ini, pembinaan dilakukan melalui jalur pendidikan dan dikemas sebagai ekstrakurikuler. Program tersebut dimaksudkan untuk menanamkan nilai dan karakter kebangsaan, bukan menjadikan seluruh siswa sebagai peserta kegiatan yang sifatnya wajib.

Di sisi lain, keberadaan aturan ini memberikan tanggung jawab kepada sekolah untuk memastikan kegiatan KKRI dilaksanakan secara terarah. Karena materi dan pelatih ditentukan dalam penyelenggaraan di satuan pendidikan, kualitas pelaksanaan akan sangat bergantung pada bagaimana masing-masing sekolah menerjemahkan pedoman tersebut ke dalam program kegiatan.

Abdul Mu’ti sebelumnya memang menekankan bahwa sekolah dapat membuka sebanyak mungkin pilihan kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa. Dalam skema tersebut, setiap murid mempunyai kesempatan untuk memilih kegiatan sesuai minatnya, sementara hanya kegiatan yang telah ditentukan sebagai wajib yang harus diikuti.

Dengan terbitnya Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026, KKRI kini memiliki dasar kebijakan yang lebih jelas sebagai salah satu bentuk ekstrakurikuler di pendidikan menengah. Pemerintah berharap program tersebut dapat menjadi sarana pembentukan karakter sekaligus memperkuat kesadaran peserta didik mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bagi siswa, pilihan untuk mengikuti atau tidak mengikuti KKRI tetap berada pada diri mereka. Sementara bagi sekolah, tantangan berikutnya adalah bagaimana memastikan kegiatan tersebut benar-benar menjadi ruang pembelajaran karakter dan kebangsaan yang relevan bagi peserta didik.

Pada akhirnya, aturan yang diterbitkan Abdul Mu’ti memperkenalkan KKRI sebagai salah satu pilihan baru dalam kegiatan ekstrakurikuler tingkat SMA atau sederajat. Program ini membawa misi pembinaan bela negara dan karakter kebangsaan, tetapi tidak mewajibkan seluruh siswa untuk menjadi anggota. Pemerintah menempatkan keputusan keikutsertaan pada murid, sedangkan penyelenggaraan teknisnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.

Topik

Memuat tag...