Nasional

Bripka Agus Supriyadi Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Faradila Amalia Najwa

Devi Sry Atmaja 24 September 2026 2 penayangan

MALANG - Bripka Agus Supriyadi dijatuhi vonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa (23). Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026). Vonis hukuman mati itu disambut keluarga Faradila yang hadir mengikuti jalannya persidangan. Pihak keluarga mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.

“Keputusan hari ini adalah keputusan maksimal, yaitu hukuman mati. Ini sangat membuat keluarga puas,” ujar paman Faradila, Ramli.

Perkara tersebut mengungkap rangkaian pembunuhan yang telah direncanakan oleh Agus. Dalam persidangan disebutkan Agus memiliki peran dalam merencanakan pembunuhan terhadap Faradila sebelum eksekusi dilakukan. Dalam pelaksanaan aksinya, Agus tidak bertindak seorang diri. Suyitno disebut turut membantu proses pelaksanaan pembunuhan hingga tahap pembuangan jasad korban.

Keterangan mengenai motif pembunuhan sebelumnya disampaikan Polda Jawa Timur. Polisi menyebut Agus melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban sekaligus memiliki keinginan untuk menguasai harta milik Faradila. Motif tersebut menjadi salah satu bagian yang terungkap dalam proses penyidikan hingga persidangan perkara. Aparat kemudian mengungkap keterlibatan pihak lain yang disebut membantu Agus setelah pembunuhan dilakukan, termasuk dalam proses pembuangan jasad korban.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau dan menjalani serangkaian persidangan untuk mengungkap peran masing-masing pihak. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Supriyadi atas perkara pembunuhan berencana terhadap Faradila. Bagi keluarga korban, putusan tersebut menjadi titik penting setelah mereka mengikuti proses hukum perkara pembunuhan Faradila. Ramli mengatakan keluarga menerima putusan majelis hakim dan merasa keputusan tersebut telah memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa.

Sementara itu, perkara terhadap pihak lain yang disebut terlibat dalam rangkaian pembunuhan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalani sesuai peran dan fakta yang terungkap di persidangan. Putusan terhadap Agus menjadi babak penting dalam penanganan kasus pembunuhan Faradila. Dengan vonis tersebut, proses hukum terhadap terdakwa memasuki tahap selanjutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan adanya upaya hukum dari pihak terdakwa maupun jaksa.

Topik

Memuat tag...