Nasional

IMC Usulkan Judol Masuk Kluster Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Devi Sry Atmaja 24 September 2026 5 penayangan

JAKARTA - Indonesia Millenials Center (IMC) mengusulkan agar jUdol masuk ke dalam kluster tindak pidana yang dapat diproses berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mencegah judol digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana. Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung menilai persoalan judol saat ini telah berkembang luas dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, terutama kelompok masyarakat kelas menengah bawah. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan sosial, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap perekonomian dan negara.

Yerikho mengatakan praktik judol yang semakin meluas perlu mendapat perhatian serius melalui instrumen hukum yang dapat menelusuri dan menindak aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satu instrumen yang dinilai dapat digunakan adalah aturan mengenai perampasan aset hasil kejahatan. Menurut IMC, memasukkan judol ke dalam kluster tindak pidana yang dapat menjadi dasar pemrosesan dalam RUU Perampasan Aset akan membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk mencegah hasil tindak pidana dialihkan atau disamarkan melalui aktivitas judol.

Yerikho menyoroti dampak judol yang dinilai semakin mengakar di tengah masyarakat. Ia menyebut persoalan tersebut tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu, melainkan telah menyentuh masyarakat dengan kondisi ekonomi yang lebih rentan. Perkembangan tersebut, kata dia, dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas apabila tidak ditangani secara komprehensif. Selain berpotensi menjerat masyarakat ke dalam persoalan ekonomi, aktivitas jvdol juga disebut dapat berkaitan dengan perputaran uang yang berasal dari tindak pidana lainnya.

Karena itu, IMC mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset turut mempertimbangkan perkembangan tindak pidana yang berkaitan dengan judol. Penelusuran terhadap asal-usul aset dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam upaya memutus aliran dana hasil kejahatan. Usulan tersebut juga menempatkan persoalan judol bukan hanya sebagai isu sosial, tetapi sebagai persoalan yang memiliki dimensi hukum dan ekonomi. Dengan pendekatan tersebut, penanganan diharapkan tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga dapat menelusuri aliran dana serta aset yang berkaitan dengan aktivitas melawan hukum.

IMC menilai penguatan regulasi diperlukan agar upaya pemberantasan tindak pidana dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. Namun, penerapan aturan tetap perlu dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku sehingga setiap proses penindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Topik

Memuat tag...