Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Outsourcing
SEMARANG - Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2026. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagya dalam sidang perkara Fadia Arafiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (24/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Fadia terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Agus dalam persidangan.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Fadia membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Fadia dituntut menjalani pidana kurungan selama 90 hari sebagai pengganti. Jaksa juga menuntut Fadia membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Fadia akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Fadia dituntut menjalani pidana tambahan selama satu tahun. Tak hanya itu, jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak Fadia untuk memilih maupun dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman tersebut berlaku setelah Fadia selesai menjalani pidana pokoknya.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Rightmen Situmorang memberikan kesempatan kepada Fadia untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tenaga alih daya di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kasus tersebut kemudian bergulir ke proses penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam perkara ini, Fadia didakwa terkait pengaturan proyek penyediaan tenaga outsourcing serta penerimaan gratifikasi yang disebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2026. Tuntutan lima tahun penjara tersebut kini masih menjadi bagian dari proses persidangan. Fadia selanjutnya akan memperoleh kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.