Nasional

Dirjen Pemasyarakatan Ungkap Dua Napi di Klaster Mewah Lapas Cibinong

Devi Sry Atmaja 29 September 2026 6 penayangan

JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, mengungkapkan dua sosok narapidana yang ditemukan Ombudsman RI saat sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, pada Senin, (28/09/2026). Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan adanya “klaster mewah” di area Lapas Cibinong. Tim Ombudsman mewawancarai beberapa narapidana pada Rabu, 23/09/2026. Temuan tersebut memicu perhatian publik dan lembaga terkait. Klarifikasi resmi kemudian disampaikan oleh Dirjen Pemasyarakatan. Mashudi menjelaskan posisi kedua narapidana saat ditemukan.

“Melakukan pemeriksaan terhadap dua warga binaan, yaitu Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman RI dan pada saat itu berada di area SAE,” kata Mashudi dalam rapat tersebut. Area SAE merujuk pada Sarana Asimilasi dan Edukasi. Lokasi itu menjadi fokus penjelasan pihak lapas.

Menurut Mashudi, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie tengah berada di Sarana Asimilasi dan Edukasi yang merupakan salah satu program pemasyarakatan. Program asimilasi bertujuan membaurkan warga binaan ke dalam kehidupan masyarakat. Proses ini merupakan bagian dari pembinaan yang telah diatur dalam ketentuan. Asimilasi tidak mengurangi masa pidana yang dijalani. Meski berada di area asimilasi, kedua narapidana tersebut terhitung masih baru. Status mereka sebagai warga binaan relatif belum lama. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penempatan di program asimilasi. Penjelasan lebih rinci diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik.

Ahmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan terpidana dalam kasus korupsi PT Timah. Keduanya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2024. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025. Status hukuman yang masih panjang menjadi perhatian tersendiri. Keberadaan kedua narapidana di area SAE saat sidak Ombudsman menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat. Anggota Komisi XIII DPR RI meminta penjelasan detail mengenai prosedur penempatan. Mashudi berupaya memberikan gambaran lengkap terkait program asimilasi yang sedang dijalankan. Transparansi menjadi kunci dalam klarifikasi tersebut.

Program asimilasi dirancang untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat. Namun, penempatan narapidana baru dalam program tersebut memunculkan pertanyaan. Pihak pemasyarakatan diminta menjelaskan kriteria dan tahapan yang harus dipenuhi. Standar operasional prosedur menjadi acuan yang harus dipatuhi. Mashudi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ahmad Albani dan Hasan Tjhie telah dilakukan. Keduanya ditemukan di area SAE pada saat Ombudsman melakukan sidak. Penjelasan ini disampaikan secara terbuka di hadapan anggota dewan. Rapat dengar pendapat menjadi momentum untuk memberikan keterangan resmi. Kasus klaster mewah di Lapas Cibinong sebelumnya telah memicu penonaktifan sejumlah pejabat. Temuan Ombudsman menjadi dasar pemeriksaan internal yang lebih mendalam. Pengungkapan nama dua narapidana menambah detail dalam rangkaian klarifikasi. Publik menanti perkembangan selanjutnya.

Dalam rapat tersebut, Mashudi menjelaskan perbedaan antara program asimilasi dengan pengurangan masa pidana. Asimilasi bersifat pembinaan dan tidak otomatis memotong hukuman. Penempatan di SAE harus memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan. Evaluasi terhadap pelaksanaan program terus dilakukan. Ahmad Albani dan Hasan Tjhie sebagai terpidana kasus korupsi PT Timah menjadi sorotan karena status hukuman mereka. Vonis 10 tahun yang dikuatkan di tingkat banding menunjukkan bobot perkara yang dihadapi. Keberadaan mereka di area asimilasi pada tahap awal masa pidana menimbulkan diskusi. Klarifikasi dari Dirjen Pemasyarakatan diharapkan dapat meredam spekulasi.

Komisi XIII DPR RI terus mengawasi tindak lanjut temuan di Lapas Cibinong. Pengungkapan identitas dua narapidana menjadi bagian dari proses transparansi. Anggota dewan meminta agar seluruh prosedur penempatan warga binaan diaudit. Perbaikan sistem pemasyarakatan menjadi agenda yang terus digaungkan. Mashudi memastikan pihaknya siap memberikan data dan keterangan tambahan jika diperlukan. Pemeriksaan terhadap Ahmad Albani dan Hasan Tjhie dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Area SAE sebagai lokasi temuan dijelaskan sebagai bagian dari program resmi. Komitmen terhadap tata kelola pemasyarakatan yang baik ditegaskan kembali.

Topik

Memuat tag...