Kepala Lapas Cibinong Akui Tak Ada CCTV di Area Klaster Mewah
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong mengakui tidak adanya kamera pengawas atau CCTV di area yang disebut sebagai klaster mewah. Pengakuan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026. Rapat tersebut membahas tindak lanjut temuan fasilitas mewah di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Ketiadaan CCTV menjadi salah satu poin yang paling disorot oleh anggota dewan. Dalam kesempatan itu, Kepala Lapas Cibinong menjelaskan kondisi pengawasan di area tersebut. Ia mengakui bahwa di lokasi yang diduga menjadi klaster mewah tidak terpasang kamera pengawas.
“Memang di area itu tidak ada CCTV,” ujarnya di hadapan anggota Komisi XIII DPR RI.
Ketiadaan CCTV di area klaster mewah menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan dan keamanan di dalam lapas. Anggota DPR menilai kondisi tersebut membuka celah bagi praktik yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan yang lemah dinilai berpotensi menghambat upaya penegakan disiplin. Transparansi pengelolaan lapas kembali menjadi sorotan. Komisi XIII DPR RI meminta penjelasan lebih rinci terkait mekanisme pengawasan di Lapas Cibinong. Para anggota dewan mempertanyakan bagaimana pihak lapas memantau aktivitas di area yang tidak dilengkapi kamera. Mereka juga menuntut penjelasan mengenai keberadaan fasilitas yang dinilai tidak sesuai dengan standar pemasyarakatan. Jawaban yang komprehensif diharapkan segera disampaikan.
Rapat dengar pendapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut temuan fasilitas mewah yang sempat menjadi perbincangan publik. Sebelumnya, Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan klaster rumah mewah. Penonaktifan sejumlah pejabat menjadi salah satu langkah awal yang diambil. Kini, fokus beralih pada sistem pengawasan. Kepala Lapas Cibinong menekankan bahwa pihaknya siap memberikan keterangan lengkap kepada DPR. Ia menyatakan komitmen untuk mendukung proses klarifikasi yang sedang berjalan.
“Kami siap menjelaskan seluruh kondisi di lapas, termasuk terkait pengawasan,” katanya.
Anggota Komisi XIII DPR RI menyoroti pentingnya pemasangan CCTV di seluruh area lapas, termasuk zona yang selama ini kurang terpantau. Mereka menilai kamera pengawas merupakan instrumen dasar untuk menjaga keamanan dan mencegah praktik menyimpang. Ketiadaan perangkat tersebut di area klaster mewah dinilai sebagai celah serius. Perbaikan sistem pengawasan menjadi tuntutan utama. Selain soal CCTV, DPR juga menanyakan proses pengadaan dan pengelolaan fasilitas di dalam lapas. Keberadaan bangunan atau ruangan yang dinilai mewah menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus. Pihak lapas diminta menjelaskan asal-usul dan fungsi fasilitas tersebut. Klarifikasi yang jujur diharapkan dapat meredam spekulasi publik.
Rapat dengar pendapat berlangsung dengan suasana serius. Anggota dewan secara bergiliran mengajukan pertanyaan kepada Kepala Lapas Cibinong dan jajarannya. Isu pengawasan menjadi tema dominan yang terus digali. Setiap jawaban dicatat untuk menjadi bahan evaluasi lebih lanjut. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya telah menonaktifkan sejumlah pejabat terkait temuan di Lapas Cibinong. Langkah tersebut diambil untuk mempermudah pemeriksaan internal. Kini, dengan adanya rapat di DPR, proses klarifikasi semakin meluas. Koordinasi antar lembaga diharapkan menghasilkan perbaikan sistemik. Kepala Lapas Cibinong mengakui bahwa ketiadaan CCTV di area tertentu memang menjadi kelemahan. Ia menyatakan pihaknya akan segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengawasan.
“Kami akan segera menindaklanjuti masukan dari DPR terkait pemasangan kamera,” ujarnya.
Komisi XIII DPR RI menegaskan akan terus mengawasi tindak lanjut dari rapat dengar pendapat tersebut. Mereka meminta Kementerian Imipas dan pihak lapas segera menyusun rencana perbaikan sistem pengawasan. Laporan perkembangan diharapkan disampaikan dalam waktu dekat. Fungsi pengawasan legislatif dijalankan secara ketat. Dengan pengakuan Kepala Lapas Cibinong, semakin jelas bahwa area klaster mewah selama ini kurang terpantau secara teknologi. Kondisi tersebut menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Standar pengawasan harus diseragamkan di seluruh lapas. Tidak boleh ada zona yang luput dari pemantauan.