Ferry Boboho Ungkap Aliran Uang Rp 55 Miliar dalam Sidang Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mengungkap keterangan penting. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11), jaksa menghadirkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebagai saksi. Ferry disebut-sebut berperan sebagai perantara dalam aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Ferry mengaku menerima uang sebesar Rp 55 miliar dari Tan Kian, seorang saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya. Menurut kesaksiannya, penyerahan uang itu terjadi setelah Tan Kian ditakut-takuti akan dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
Ferry kemudian menceritakan adanya permintaan uang yang menurut pengakuannya disampaikan Febrie melalui gestur jari. Ia mengartikan isyarat tersebut sebagai permintaan uang sebesar Rp 50 miliar. Tan Kian selanjutnya menyerahkan uang dengan jumlah lebih besar, yakni Rp 55 miliar.
Dari total uang tersebut, Ferry mengaku mengambil Rp 5 miliar untuk dirinya sendiri. Sementara itu, bagian sebesar Rp 50 miliar yang dikaitkan dengan permintaan Febrie kemudian dilaporkannya kepada pihak yang bersangkutan.
Namun, menurut Ferry, respons yang diterimanya bukan instruksi untuk segera menyerahkan uang tersebut. Ia mengaku Febrie menjawab agar uang itu disimpan terlebih dahulu.
Ferry juga mengungkapkan bahwa dirinya kemudian mendapat arahan dari Febrie, yang biasa dipanggilnya dengan sebutan 'Om Febrie', untuk menyerahkan uang kepada seseorang yang memiliki ciri rambut putih.
Dalam kesaksiannya, Ferry menyampaikan instruksi tersebut secara langsung di persidangan. Ia mengaku diminta datang ke kawasan AW Cipete sekitar pukul 13.00 WIB pada hari berikutnya. Di lokasi itu, ia diarahkan menemui seorang pria berambut putih yang mengenakan jaket jeans, lalu menyerahkan uang kepadanya.
Ferry mengatakan bahwa dirinya kemudian melaksanakan perintah tersebut dan menyerahkan uang kepada orang yang dimaksud. Belakangan, sosok pria berambut putih itu diketahui bernama Nurman Herin, yang dalam perkara ini juga berstatus sebagai terdakwa.
Keterangan Ferry mengenai penerimaan uang Rp 55 miliar, pembagian Rp 5 miliar untuk dirinya, serta penyerahan Rp 50 miliar kepada Nurman Herin menjadi bagian penting dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan. Kesaksiannya turut menggambarkan dugaan alur penyerahan uang yang melibatkan sejumlah pihak.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut merupakan pengakuan saksi yang disampaikan di bawah persidangan dan masih harus dinilai bersama alat bukti serta keterangan saksi lainnya. Majelis hakim akan mempertimbangkan keseluruhan fakta yang terungkap sebelum mengambil kesimpulan mengenai peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.