Jokowi Respons Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: "Kita Ikuti Proses Hukum Sampai Sidang"
Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat suara terkait penangkapan dua figur yang selama ini vokal mengusung isu ijazah palsu dirinya. Roy Suryo, pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik.
Dalam pernyataannya di Solo, Jawa Tengah, Jokowi menunjukkan sikap tenang dan menghormati proses hukum. “Ya kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan, karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan,” ujarnya saat ditemui awak media. Mantan Wali Kota Solo itu juga menyatakan kesiapannya hadir langsung di persidangan sambil membawa ijazah asli.
Kasus ini bermula dari tudingan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang mempersoalkan keabsahan ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Keduanya kerap menyuarakan dugaan ijazah palsu melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan pernyataan publik. Laporan resmi Jokowi terhadap mereka diajukan sekitar setahun lalu, yang kemudian mengantarkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal-pasal terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penahanan ini bagian dari tahap dua proses hukum, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, guna memastikan kehadiran keduanya dalam persidangan.
Setelah ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum mereka sempat mengajukan penangguhan penahanan dan meminta dukungan dari tokoh nasional, namun proses tetap berjalan sesuai prosedur.
Penangkapan ini memicu beragam reaksi. Tim hukum Jokowi, melalui Ketua Ade Darmawan, menyambut positif langkah polisi sebagai hal yang wajar dan sesuai amanat undang-undang. “Ini yang seharusnya. Syarat subjektif dan objektif sudah terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menanggapi singkat: ikuti saja proses hukum. Di sisi lain, beberapa pihak seperti eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sempat mempertanyakan tata cara penangkapan, dan ada sorotan terhadap kondisi kesehatan kedua tersangka yang sempat menurun.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan isu sensitif yang telah bergulir lama dan kerap memicu polarisasi di masyarakat. Bagi sebagian pihak, ini dianggap sebagai upaya penegakan hukum atas pencemaran nama baik. Bagi yang lain, menjadi bahan diskusi tentang kebebasan berpendapat versus perlindungan reputasi.
Sikap Jokowi yang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan siap hadir di persidangan menunjukkan kepercayaan terhadap sistem peradilan Indonesia. “Kita ikuti, kita ikuti,” katanya sederhana, namun tegas.
Dengan berkas yang sudah P-21, kasus ini diperkirakan segera memasuki tahap persidangan. Publik menanti bagaimana pengadilan memutuskan, apakah tudingan ijazah palsu terbukti sebagai fitnah atau justru membuka ruang pembuktian lebih lanjut.