Nasional

Kejari Rembang Periksa 250 Guru ASN Terkait Dugaan Korupsi Dana TPP Dindikpora, Penyidikan Terus Bergulir

Devi Sry Atmaja 17 Juli 2026 2 penayangan

REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Jawa Tengah, terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang. Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, Kejari Rembang telah memeriksa sekitar 250 guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pencairan dana tersebut. Kepala Kejari Rembang Rully Mutiara mengatakan, perkara ini telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.

Selain memeriksa ratusan guru ASN, penyidik Kejari Rembang juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pencairan dana TPP. Pihak yang akan dimintai keterangan antara lain pejabat di lingkungan Dindikpora Rembang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak perbankan. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak tersebut dilakukan untuk mengetahui mekanisme pencairan dana, proses administrasi, hingga menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam aliran anggaran.

Hingga saat ini, Kejari Rembang belum mengungkap secara detail alat bukti yang telah dikantongi maupun pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Kejaksaan menegaskan bahwa penetapan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan setelah proses penyidikan menemukan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi Dana TPP ini mencuat setelah ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pencairan tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Dindikpora Rembang. Dana TPP sendiri merupakan salah satu bentuk tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai ASN sesuai dengan ketentuan dan kinerja yang telah ditetapkan. Namun, dalam proses pengelolaannya, penyidik menemukan adanya indikasi permasalahan yang kemudian menjadi dasar dilakukannya penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kejari Rembang memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan adanya pelanggaran. Penyidik juga masih membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan apabila diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara. Masyarakat kini menantikan perkembangan kasus tersebut, terutama terkait hasil penyidikan dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Kejaksaan Negeri Rembang.

Topik

Memuat tag...