Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Laporan ke Komisi Yudisial
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi menempuh upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Selain mengajukan banding, tim kuasa hukumnya juga berencana melaporkan sejumlah hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan keputusan untuk mengajukan banding telah diambil beberapa hari setelah putusan dibacakan. "Benar (mengajukan banding), sejak Rabu (1/7)," tegas Ari pada Sabtu (4/7).
Menurut Ari, langkah banding ditempuh karena tim kuasa hukum menilai masih terdapat aspek-aspek dalam pertimbangan putusan yang perlu diuji kembali pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Upaya tersebut merupakan hak setiap terdakwa sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum juga akan melaporkan empat hakim yang memutus perkara Nadiem ke Komisi Yudisial. Ari menyebut laporan tersebut dijadwalkan disampaikan pada Senin (6/7) pukul 12.00 WIB. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses pemeriksaan dan pengambilan putusan.
"Empat hakim, (dilaporkan) hari Senin (6/7) jam 12.00 WIB," pungkas Ari.
Sebelumnya, seusai sidang pembacaan putusan pada 30 Juni 2026, Nadiem telah menyatakan akan mengajukan banding. Ia menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Sementara itu, Kejaksaan Agung juga telah menyatakan mengajukan banding terhadap putusan tersebut sehingga perkara akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Dengan diajukannya banding oleh kedua belah pihak, putusan Pengadilan Tipikor belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah putusan tersebut dipertahankan, diperberat, diringankan, atau diubah oleh pengadilan tingkat banding.
Rencana pelaporan ke Komisi Yudisial juga merupakan mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan untuk mengawasi dugaan pelanggaran etik hakim. Apabila laporan diterima, KY akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik.

