Nasional

Prabowo Teken Perpres: Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter dalam Kebijakan Pertahanan Negara

Devi Sry Atmaja 05 Juli 2026 3 penayangan

Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhaneg) Tahun 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) secara eksplisit dimasukkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang berdimensi sosial, budaya, dan ideologi.

Perpres yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 ini menjadi pedoman strategis penyelenggaraan pertahanan negara untuk lima tahun ke depan. Dokumen ini mengklasifikasikan ancaman terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa ke dalam tiga kategori utama: ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Menurut lampiran Perpres, ancaman nonmiliter mencakup berbagai dimensi yang tidak melibatkan kekuatan senjata secara langsung, melainkan usaha atau kegiatan yang dapat menggerus ketahanan nasional. Daftar tersebut mencakup diantaranya penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme dan radikalisme, perang informas, krisis ekonomi, judi daring dan pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan dan pencurian kekayaan alam, peredaran serta penyalahgunaan obat terlarang, serta penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)

"Kita harus memperkuat pertahanan negara tidak hanya dari ancaman senjata, tetapi juga dari ancaman yang menggerus nilai-nilai luhur bangsa, ideologi Pancasila, dan persatuan kita. Penyebaran budaya yang bertentangan dengan norma dan adat istiadat Indonesia harus kita waspadai bersama agar tidak melunturkan semangat nasionalisme dan keutuhan keluarga serta masyarakat," ujar Presiden Prabowo.

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan komprehensif pemerintah dalam menghadapi tantangan keamanan nasional di era kontemporer. Pertahanan negara tidak lagi hanya berfokus pada ancaman bersenjata konvensional, melainkan juga pada ancaman yang bersifat asimetris dan lunak yang dapat mengikis nilai-nilai Pancasila serta keutuhan bangsa.

Menteri Pertahanan (atau juru bicara pemerintah terkait) menekankan bahwa pemetaan ancaman ini bertujuan memperkuat ketahanan nasional dari berbagai lini. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Perpres ini pun menuai beragam respons publik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan ormas seperti LOGIS 08 menyambut positif, melihatnya sebagai upaya pelindungan nilai-nilai luhur bangsa. Sementara itu, kelompok advokasi hak asasi manusia dan komunitas LGBTQ menyatakan kekhawatiran atas potensi dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan hak minoritas.

Pakar pertahanan menilai kebijakan ini dapat menjadi dasar bagi program-program pendidikan karakter, pengawasan konten digital, serta kerja sama antarlembaga untuk mencegah penyebaran narasi yang dianggap merusak. Pemerintah diharapkan menyusun strategi implementasi yang tepat sasaran tanpa melanggar prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ini telah diundangkan dan berlaku efektif sejak ditetapkan, menjadi acuan bagi seluruh kementerian dan lembaga terkait dalam menyusun rencana strategis pertahanan negara.

Topik

Memuat tag...