OJK Terbitkan POJK 7/2026, Seluruh BPR Wajib Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi tersebut mulai berlaku pada 30 Juni 2026 dan sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015.
Aturan baru ini mempertegas kewajiban setiap Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memiliki modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Berbeda dengan regulasi sebelumnya yang memberikan tahapan pemenuhan modal secara bertingkat, POJK terbaru tidak lagi mengenal masa transisi tersebut. Dalam ketentuan baru, apabila modal inti suatu BPR berada di bawah batas minimum Rp6 miliar, maka bank wajib melakukan penambahan modal paling lambat enam bulan sejak kondisi tersebut teridentifikasi berdasarkan laporan berkala maupun hasil pemeriksaan OJK.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan dibandingkan POJK Nomor 5 Tahun 2015. Pada regulasi lama, OJK masih memberikan waktu bertahap bagi BPR untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum.
Dalam POJK 5/2015, BPR dengan modal inti di bawah Rp3 miliar diwajibkan meningkatkan modal menjadi Rp3 miliar paling lambat 31 Desember 2019, kemudian mencapai Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024. Sementara itu, BPR yang telah memiliki modal inti antara Rp3 miliar hingga Rp6 miliar diwajibkan memenuhi modal inti Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2019. Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026, ketentuan tersebut dihapus. Pada Pasal 14 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap BPR wajib memiliki modal inti minimum sebesar Rp6 miliar tanpa lagi adanya skema pemenuhan secara bertahap.
Regulasi terbaru juga mengatur mekanisme apabila modal inti BPR turun di bawah ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tersebut, BPR diwajibkan segera menyusun langkah pemenuhan modal dan menyelesaikan penambahan modal paling lambat dalam waktu enam bulan sejak kondisi tersebut diketahui melalui laporan berkala atau hasil pemeriksaan OJK. Ketentuan ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan industri BPR sekaligus meningkatkan ketahanan lembaga dalam menghadapi berbagai risiko usaha.
Selain mempertegas kewajiban modal inti minimum, POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga memperluas jenis sanksi administratif bagi BPR yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Penerapan POJK Nomor 7 Tahun 2026 menjadi langkah OJK dalam memperkuat fondasi industri Bank Perekonomian Rakyat melalui peningkatan kualitas permodalan. Dengan modal inti yang lebih kuat, BPR diharapkan memiliki kapasitas yang lebih baik dalam menghadapi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, khususnya di tingkat daerah.

