Polda Metro Jaya Tetapkan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai Tersangka Kecelakaan Stasiun Bekasi Timur
Polda Metro Jaya resmi menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek, Nofiandri, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. Penetapan tersebut disampaikan pada Selasa, 29 September 2026. Tragedi yang terjadi di lokasi tersebut menyebabkan 16 orang dinyatakan tewas. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian. Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka. Ia membedakan perkara ini dengan kasus lain yang ditangani Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
“Untuk AN merupakan tersangka yang berbeda dengan peristiwa yang ditangani oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek,” kata Dewa Anom Danunjaya.
Penetapan Nofiandri sebagai tersangka menjadi langkah penting dalam penanganan kasus kecelakaan kereta api tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi. Pemeriksaan terhadap masinis dilakukan secara intensif sebelum status tersangka ditetapkan. Proses ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur menelan korban jiwa sebanyak 16 orang. Angka tersebut menjadikan tragedi ini sebagai salah satu kecelakaan kereta api yang memakan banyak korban. Keluarga korban masih menunggu kepastian proses hukum dan penanganan lebih lanjut. Pihak berwenang berkomitmen memberikan keadilan.
AKBP Dewa Anom Danunjaya menekankan bahwa perkara masinis KA Argo Bromo Anggrek ditangani secara terpisah. Hal ini untuk memastikan fokus penyidikan tidak bercampur dengan kasus lain di wilayah yang sama. Koordinasi antar unit tetap dilakukan agar seluruh fakta terungkap. Transparansi menjadi salah satu prinsip yang dijalankan.Nofiandri sebagai masinis KA Argo Bromo Anggrek kini harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka. Penyidik akan mendalami peran dan tanggung jawabnya dalam kejadian tersebut. Pemeriksaan lanjutan dipastikan akan dilakukan untuk memperkuat berkas perkara. Hak-hak tersangka tetap dijamin sesuai ketentuan. Tragedi di Stasiun Bekasi Timur menyita perhatian publik sejak pertama kali terjadi. Banyak pihak menuntut pengungkapan penyebab kecelakaan secara tuntas. Penetapan tersangka menjadi salah satu tahap yang dinanti keluarga korban dan masyarakat. Proses hukum diharapkan berjalan cepat dan adil.
Polda Metro Jaya terus mengumpulkan barang bukti terkait kecelakaan tersebut. Keterangan dari saksi mata, petugas stasiun, serta data teknis kereta api menjadi bagian penting penyidikan. Analisis terhadap sistem keselamatan dan prosedur operasional juga dilakukan. Seluruh temuan akan menjadi dasar dakwaan. AKBP Dewa Anom Danunjaya mengulangi bahwa Nofiandri merupakan tersangka dalam kapasitasnya sebagai masinis.
“AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek,” tegasnya.
Keluarga 16 korban tewas diharapkan mendapatkan kepastian melalui proses hukum yang sedang berjalan. Polda Metro Jaya berupaya memberikan informasi berkala mengenai perkembangan kasus. Pendampingan terhadap keluarga korban juga menjadi perhatian. Keadilan bagi para korban menjadi tujuan utama. Penetapan tersangka terhadap masinis tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain di kemudian hari. Penyidikan masih bersifat terbuka terhadap temuan baru. Semua pihak yang diduga terlibat akan diperiksa sesuai mekanisme. Profesionalisme penyidik menjadi kunci keberhasilan pengungkapan.