Rieke Soroti Lapas Cibinong Tak Dilengkapi CCTV, Pertanyakan Asal-usul Bangunan dan Desak Barang Dikembalikan
Persoalan fasilitas yang menjadi sorotan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Senin (28/9/2026).
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan sejumlah aspek yang dinilai masih menyisakan tanda tanya, mulai dari sistem pengawasan melalui kamera CCTV, status lahan, hingga asal-usul pembangunan sejumlah bangunan yang menjadi bagian dari temuan Ombudsman RI.
Salah satu hal yang disoroti Rieke adalah tidak adanya CCTV di area yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut. Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui bahwa kamera pengawas yang dipasang pihak lapas hanya berada di blok-blok hunian warga binaan.
"Karena CCTV yang kami pasang hanya di blok-blok dalam," ujar Wisnu saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XIII.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan tersendiri bagi anggota DPR karena area di luar blok hunian, termasuk lokasi yang menjadi sorotan setelah inspeksi Ombudsman, tidak tercakup dalam sistem pengawasan CCTV milik lapas.
Rieke menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut bagaimana pengawasan terhadap kawasan yang berada di lingkungan lapas dapat berjalan apabila tidak didukung sistem pemantauan yang memadai.
Sorotan Rieke kemudian melebar pada persoalan status lahan dan sejarah pembangunan bangunan yang berada di kawasan tersebut. Berdasarkan data yang dibawanya dalam rapat, lahan Lapas Cibinong disebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang digunakan melalui mekanisme pinjam pakai.
Rieke mempertanyakan kapan persetujuan pemanfaatan lahan melalui skema tersebut diterbitkan dan bagaimana status bangunan yang telah berdiri di atasnya sebelum persetujuan tersebut diberikan.
Pertanyaan itu menjadi penting karena keberadaan sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong kini tengah menjadi bagian dari pemeriksaan pemerintah. Rieke meminta agar tidak hanya kondisi bangunan saat ini yang diperiksa, tetapi juga sejarah pembangunannya ditelusuri secara menyeluruh.
Ia mempertanyakan sejak kapan bangunan-bangunan tersebut berdiri, siapa yang memerintahkan pembangunannya, dari mana sumber anggarannya, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap pembangunan dan pemanfaatannya.
Dalam rapat tersebut, Rieke memang mendorong audit menyeluruh terhadap Lapas Cibinong, termasuk aspek aset, infrastruktur, tata ruang, keamanan, hingga pengelolaan warga binaan. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara retrospektif agar dapat diketahui bagaimana fasilitas tersebut muncul dan digunakan.
Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan 16 unit rumah dinas di kawasan Lapas Cibinong. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, tiga unit tercatat dalam sistem pengelolaan aset, sementara 13 unit lainnya disebut belum tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Rieke meminta pemerintah menelusuri pembangunan bangunan-bangunan tersebut secara lebih detail. Penelusuran itu mencakup sumber dana, material, tenaga kerja, izin pembangunan, status aset, hingga peruntukan bangunan.
"Ini siapa yang memerintahkan pembangunan? Dari mana anggaran, material, dan tenaga kerjanya?" kata Rieke dalam rapat tersebut.
Ia juga meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pejabat yang saat ini menjadi sorotan. Menurut Rieke, apabila bangunan telah berdiri sejak beberapa tahun sebelumnya, maka pejabat yang memiliki kewenangan pada periode pembangunan juga perlu ditelusuri perannya.
Rieke sebelumnya mendorong audit terhadap periode 2021 hingga 2026 untuk mengetahui secara utuh proses pembangunan dan pengelolaan aset di Lapas Cibinong. Ia menilai pemeriksaan yang hanya melihat kondisi terkini berisiko tidak menjawab pertanyaan mengenai asal-usul fasilitas tersebut.
Selain persoalan bangunan dan CCTV, Rieke juga menyoroti kondisi kepadatan penghuni Lapas Cibinong. Berdasarkan data per 27 September 2026 yang disampaikan dalam rapat, kapasitas lapas tercatat sebanyak 845 orang, sedangkan jumlah penghuni mencapai 1.827 warga binaan. Angka tersebut setara dengan tingkat hunian sekitar 216 persen dari kapasitas.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Lapas Cibinong tidak hanya berkaitan dengan fasilitas yang ditemukan Ombudsman. Rieke menilai ada persoalan yang lebih luas mengenai integritas tata kelola pemasyarakatan, mulai dari kapasitas hunian hingga pengelolaan aset dan sistem keamanan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyampaikan hasil pemeriksaan sementara mengenai berbagai fasilitas yang ditemukan Ombudsman. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan sejumlah barang seperti televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, dan kulkas disebut merupakan barang pribadi milik Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban.
Ditjen Pemasyarakatan juga menjelaskan bahwa sejumlah bangunan yang menyerupai penginapan di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) disebut berkaitan dengan kegiatan operasional penggemukan sapi dan wisma peristirahatan pegawai. Berdasarkan pemeriksaan yang dipaparkan Mashudi, kantor operasional tersebut dibangun menggunakan APBN 2016, sementara wisma pegawai dibangun dengan APBN 2017.
Meski demikian, berbagai penjelasan tersebut belum menghentikan permintaan DPR agar seluruh aspek pengelolaan Lapas Cibinong diperiksa secara menyeluruh. Rieke menilai status setiap bangunan dan fasilitas harus dapat dibuktikan berdasarkan dokumen yang jelas, termasuk dasar pemanfaatan, pihak yang menggunakan, izin pembangunan, sumber pembiayaan, serta pencatatannya sebagai aset negara.
Dalam rapat tersebut, Rieke juga mendesak eks Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto mengembalikan barang-barang yang menjadi temuan Ombudsman. Desakan itu disampaikan agar barang-barang yang sebelumnya berada di lokasi dapat segera dikembalikan sesuai status dan peruntukannya sembari proses pemeriksaan berlangsung.
Kasus Lapas Cibinong sendiri mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi dan menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada dalam lingkungan pemasyarakatan. Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal Kemenimipas dan menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI.
Bagi Rieke, persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar keberadaan fasilitas yang disebut mewah. Ia menilai kasus Cibinong harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh, termasuk pengawasan, pengelolaan aset, keamanan, tata ruang, serta mekanisme pertanggungjawaban pejabat di setiap jenjang.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai CCTV, status lahan, sejarah pembangunan bangunan, hingga pengembalian barang temuan Ombudsman kini menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang harus dijawab secara terbuka. Hasil audit dan pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan secara terang bagaimana fasilitas tersebut dibangun, siapa yang menggunakan, bagaimana pengawasannya, serta apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.