OJK Ungkap Kerugian Scam Tembus Rp12 Triliun, Modus APK Paket Jadi Ancaman Baru
Kerugian masyarakat akibat penipuan digital atau scam terus menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam dua tahun terakhir, kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan digital diperkirakan telah mencapai sekitar Rp12 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan angka tersebut masih merupakan perkiraan awal karena banyak kasus penipuan yang tidak dilaporkan oleh korban. Dengan demikian, nilai kerugian sebenarnya berpotensi lebih besar daripada angka yang telah diketahui OJK.
"Dua tahun kehilangan di ekosistem digital akibat scam Rp12 triliun yang kami tahu," ujar Dicky dalam acara Cerdas Literasi Keuangan Digital: Cerdas Bertransaksi, Bijak Berinvestasi yang digelar Katadata, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Dicky, fenomena tidak dilaporkannya kasus scam menjadi salah satu persoalan yang membuat data kerugian belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Sebagian korban disebut memilih diam karena merasa malu setelah menjadi korban penipuan.
"Yang tidak lapor mungkin lebih dari separuhnya, kena malu. Kalau sudah kena scam biasanya malu. Kok saya sebodoh ini?" kata Dicky.
Kondisi tersebut membuat ancaman penipuan digital semakin sulit dipetakan. Pelaku terus mengembangkan teknik untuk memanfaatkan kebiasaan masyarakat menggunakan layanan digital, termasuk dengan memanfaatkan rasa percaya, kepanikan, atau keinginan korban untuk segera menyelesaikan suatu urusan.
Salah satu modus yang disoroti Dicky adalah pesan singkat yang mengatasnamakan layanan pengiriman paket. Dalam modus tersebut, korban menerima pesan seolah-olah paket miliknya telah tiba atau membutuhkan konfirmasi tertentu.
Pesan tersebut kemudian mengarahkan korban untuk mengeklik tautan atau mengunduh file dengan format APK. Padahal, file tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk mengambil data dari perangkat korban.
Dicky menjelaskan bahwa aplikasi berformat APK yang berasal dari sumber tidak resmi berpotensi menarik berbagai data dari telepon seluler korban. Ketika korban memberikan akses yang diminta aplikasi tersebut, risiko terhadap keamanan data pribadi dan akun keuangan dapat meningkat.
Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru mengikuti instruksi yang terdapat dalam pesan mencurigakan, terlebih jika pesan tersebut meminta penerima mengunduh aplikasi, memasukkan data pribadi, memberikan kode OTP, atau melakukan transaksi keuangan.
Modus penipuan digital juga tidak berhenti pada pesan paket. Dicky mengungkapkan pelaku dapat menggunakan berbagai skenario yang dirancang agar korban merasa harus segera mengambil tindakan. Salah satunya adalah pesan yang mengaku berasal dari rumah sakit dan menyebut anggota keluarga korban membutuhkan pelayanan medis.
Pola tersebut memanfaatkan kondisi emosional korban. Ketika seseorang panik karena menerima informasi mengenai anggota keluarganya, kewaspadaan dapat menurun sehingga korban lebih mudah mengikuti instruksi pelaku.
OJK juga mengingatkan bahwa penipuan digital kini semakin kompleks seiring berkembangnya teknologi. Dalam sejumlah kasus, pelaku bahkan telah memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membuat identitas palsu, termasuk kloning suara dan wajah. Data IASC hingga Juni 2026 mencatat 1.379 laporan penipuan yang terindikasi menggunakan AI.
Ancaman tersebut menunjukkan bahwa penipuan digital tidak lagi sekadar mengandalkan pesan dengan tata bahasa yang buruk atau tautan mencurigakan. Pelaku dapat menggunakan teknologi untuk membuat komunikasi terlihat lebih meyakinkan sehingga korban perlu meningkatkan kewaspadaan sebelum mempercayai informasi yang diterima.
Berdasarkan data OJK dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 668.441 laporan penipuan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.276.688 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 659.419 rekening telah diblokir. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar dan Rp206 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Angka tersebut menggambarkan besarnya skala penipuan yang terjadi di ekosistem digital. Pada saat yang sama, mekanisme penanganan juga menghadapi tantangan karena dana hasil kejahatan dapat berpindah dengan sangat cepat melalui berbagai rekening dan platform.
OJK sebelumnya menyatakan penipuan digital semakin berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal dan pencucian uang. Modus yang berkembang mencakup phishing, impersonation, social engineering, pengambilalihan akun, penipuan e-commerce, investasi palsu, hingga penggunaan rekening penampung.
Dicky meminta masyarakat menjadikan setiap pesan yang mendesak penerima untuk segera melakukan sesuatu sebagai tanda untuk meningkatkan kewaspadaan. Semakin kuat seseorang didorong untuk mengeklik tautan atau mengikuti instruksi tertentu, semakin besar kebutuhan untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.
Masyarakat juga diminta tidak sembarangan mengunduh aplikasi dari tautan yang dikirim melalui pesan singkat, terutama apabila aplikasi tersebut tidak berasal dari toko aplikasi resmi. Pemeriksaan terhadap identitas pengirim dan konfirmasi melalui kanal resmi menjadi langkah penting sebelum mengambil tindakan.
Upaya pencegahan juga membutuhkan peran keluarga dan lingkungan sekitar. OJK mendorong masyarakat tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memberikan pemahaman kepada orang tua, anak, dan anggota keluarga lain mengenai modus penipuan digital yang terus berubah.
Di tingkat kelembagaan, OJK bersama Komdigi dan industri perbankan terus memperkuat pemberantasan scam. OJK juga mendorong penguatan sistem deteksi penipuan, pemantauan transaksi secara real time, integrasi data, serta peningkatan koordinasi untuk mempercepat pemblokiran dan pemulihan dana korban.
Bagi masyarakat, kewaspadaan menjadi lapisan pertahanan pertama. Pesan tentang paket, tagihan, hadiah, pekerjaan, investasi, hingga kondisi darurat keluarga dapat digunakan pelaku sebagai umpan untuk mendapatkan data atau mengakses rekening korban.
Dengan kerugian yang telah diperkirakan mencapai Rp12 triliun dalam dua tahun dan jumlah kasus yang tidak dilaporkan masih sangat besar, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap penipuan digital sebagai kejahatan yang hanya menimpa orang lain. Satu klik pada tautan atau satu unduhan aplikasi yang tidak diverifikasi dapat menjadi awal dari kerugian finansial yang jauh lebih besar.